PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan UUD No 1 Tahun 2022 , Pemkab Pangandaran dapat sharing profit pajak Kendaraan Bermotor itu 30%, sedangkan Provinsi itu sendiri mendapatkan 70%. Sekarang katanya dibalik, Pemkab dapat 70% sedangkan Provinsi dapat 30%. Sepertinya kita
dapat lebih besar kalo dilihat dari presentase.
Akan tetapi analisa saya itu berbeda: Ke 1 karena pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pangandaran itu masih sedikit. Ke 2 karena warga masyarakatnya juga masih memakai kendaraan yang bukan ber-plat nomor wilayah kabupaten Pangandaran, ada plat nomor Bandung, Tasik dan Ciamis, pokonya plat nomor diluar plat nomor Kabupaten Pangandaran.
Dengan kondisi seperti ini, intinya akan berimbas pada pendapatan kita di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) walaupun memang kita dapat keuntungan lebih besar dari presentase sharing keuangan daerah dan pusat, tapi jika dikaji secara nilai pendapatan kita lebih kecil..ya karena memang itu tadi kendaraan ber-plat nomor Pangandaran cuma sedikit, ditambah lagi pemilik kendaraan sesuai dengan BPKB, pemiliknya orang luar Kabupaten pangandaran "kata Sarlan S.Ip", Kepala Bapenda Pangandaran saat diwawancarai oleh Wartawan Indonesiasatu.co.id di kantornya, Bapenda Pangandaran, Senin (22/07/2024).
Diterangkannya bahwa, dengan kondisi seperti ini, akan berimbas pada pendapatan kita di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) walaupun memang kita dapat keuntungan lebih besar dari presentase sharing keuangan daerah dan pusat, tapi jika dikaji secara nilai, pendapatan kita lebih kecil..ya karena memang itu tadi kendaraan ber-plat nomor Pangandaran cuma sedikit, ditambah lagi pemilik kendaraan sesuai dengan BPKB, yang punya kendaraannya mayoritas orang luar Pangandaran.
Baca juga:
Penegak Hukum Jangan Pura-Pura Salah Gigit
|
Sedangkan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor itu sangat membantu pemerintah daerah...ya salah satunya untuk pembangunan infrastruktur, maka dari itu
saya berharap semua masyarakat kabupaten Pangandaran mau memiliki kendaraan berplat nomor kabupaten Pangandaran. Maksudnya...ya biar pajaknya bisa masuk dan dinikmati oleh warga pangandaran juga.
Akan tetapi, masalahnya kan jika kendaraan ber-plat nomer Bandung ya pajaknya masuk ke kas kabupaten Bandung walaupun dibayar di Pangandaran.
Solusinya...ya semua masyarakat Pangandaran yang memiliki kendaraan...ya plat nomor nya pakai plat nomor kabupaten Pangandaran lah "kata Sarlan"
Sarlan menambahkan, selaku kepala Bapenda, saya berharap kedepan masyarakat pola pikirnya bisa berubah...ya karena jika mayoritas pemilik kendaraan dengan plat nomornya diluar Pangandaran, itu juga kan masalah buat kita, masalah buat PAD Pangandaran.
Saat ini kendaraan bermotor di kabupaten pangandaran itu mayoritas ber-plat nomor dilur kabupaten pangandaran, kan saat mereka bayar pajak, uangnya langsung ke Kas Daerah dimana plat nomer kendaraan itu berada.
Paling banter jika melaksanakan Oprasi, motor dan mobil ber-plat nomer manapun terkena tilang, ya uangnya baru masuk ke Kas Daerah Pangandaran, tapi kan itu nilainya kecil sekali "ujarnya". (Anton AS)