JAKARTA - Mulai Juli 2022, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap.Kelas BPJS tersebut akan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar KRIS (Kriteris Rawat Inap Standar).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, iuran BPJS nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji.“Disesuaikan dengan besar penghasilan, ” ungkap Asih, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/6/2022).
Asih menjelaskan bahwa iuran kelas standar akan menerapkan prinsip gotong royong. Dimana peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
Asih mengatakan bahwa meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dengan yang rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Semua fasilitas akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Lebih lanjut Asih menyatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun revisi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Selain itu, pihaknya juga sedang merancang formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial, " sebutnya. ***