Fraksi PAN Menerima Raperda tentang Pajak dan Retribusi Dearah Dibahas pada Tahapan Berikutnya

    Fraksi PAN Menerima Raperda tentang Pajak dan Retribusi Dearah Dibahas pada Tahapan Berikutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi dearah untuk dibahas oleh panitia khusus pada tahapan berikutnya.

    Demikian dikatakan Hamdi saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (10/04/2023).

    Disampaikannya bahwa, Fraksi Partai Amanat Nasional mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bupati dan wakil bupati kabupaten pangandaran yang telah menyampaikan penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kabupaten pangandaran tahun 2023, yang mana kami yakini ini akan bermanfa’at dan menjadi peraturan yang berlaku guna penataan dan peningkatan tarap hidup  masyarakat kabupaten pangandaran.

    Dalsm hal ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah tersebut harus segera dibuat dan diterapkan di masyrakat sebagai mana peraturan perundang undangan tentang pemerinthan daerah no 23 tahun 2014. dan pasal 16 ayat 5 peraturan mentri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,  sebagai mana telah diubah dengan peraturan mendagri no 120 tahun 2018 mengatur bahawa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah. 

    Maka dari itu kami Fraksi Partai Amanat Nasional, menghendaki bahwa rancangan peraturan daerah ini harus segera di buat dan disahkan menjadi Perda di kabupaten pangandaran, "katanya.

    Menurut Hamdi, kami memandang rancanagan peraturan daerah ini sangat penting karena berdampak langsung dengan kehidupan di lingkungan masyrakat kabupaten pangandaran.

    Oleh karena itu maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dearah untuk dibahas oleh panitia khusus pada tahapan berikutnya, " Katanya.

    Demikian pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional. Pangandaran 10 april 2023, Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran.

    - Hamdi (ketua)

    - Alip Suhendi, S.Ip, M.Si (sekertaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pangandaran Sampaikan Raperda Pajak...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami