Fakta Persidangan Sambo Perlu Pembuktian Lengkap dan Cermati 

    Fakta Persidangan Sambo Perlu Pembuktian Lengkap dan Cermati 

    JAKARTA - Persidangan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) masih bergulir hingga kini.

    Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Menurut mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini belum ada pembuktian lebih lengkap mengarah kuat pada pembunuhan berencana dilakukan terdakwa Ferdy Sambo.

    “Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap, ” ujar Gayus, Kamis (17/11/2022).

    Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih.

    “Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama sidang  pengadilan, ”kata Gayus.

    Gayus menjelaskan, perspektif yang harus dibangun adalah putusan majelis hakim nantinya harus berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. 

    Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.

    “Saya, bahkan mungkin semua masyarakat, berharap, FS mau membuka motif yang sebenar-benarnya. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam vonisnya nanti dan mungkin lebih meringankan. FS memang bukan justice collaborator, akantetapi dia bisa mengikuti unsur-unsurnya, ” ucap Gayus.

    Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer didakwa karena menghabisi nyawa Brigadir Joshua. 

    Alasan mencuat pembunuhan Brigadir Joshua karena perbuatan korban yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

    Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice seperti pengerusakan CCTV, hingga merekayasa keterangan sehingga merintangi proses penyidikan. **.

    jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdam III Sillwangi: Hadirnya Kodim 0265...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami